MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND
SERVICE
Diajukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
NOVITA SARI (12170518)
FIVI ANDRIYANI (12172992)
SHERLY YUNIAR ADNI PASYA (12172827)
KUKUH RIZKY SEPTA QOMARA (12173860)
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kemanan adalah suatu aspek yang sangat penting dari sebuah sistem
informasi. Tetapi masalah kemanan ini sering sekali kurang mendapat perhatian
dari para user atau pemakai dan
pengelola sistem.
Informasi saat ini sudah menjadi
sebuah komoditi yang sangat penting. Kemampuan yang dapat menyediakan dan
mengakses informasi secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi para
pemakai baik yang berupa organisasi komersial (perusahaan), Perguruan tinggi,
Pemerintah, Individual.
Namun dengan adanya sistem informasi yang semakin canggih, ada saja user atau pemakai menyalah gunakan sistem
informasi yang sudah ada baik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok yang
dapat merugikan orang lain.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari Cybercrime?
2.
Apa pengertian dari Unauthorized acces to computer system and
service?
3.
Apa saja penyebab terjadinya
kejahatan Unauthorized acces to computer
system and service?
4.
Hukum apa yang berlaku untuk
penyalahguna Unauthorized acces to
computer system and service?
5.
Bagaimana cara mencegahnya?
1.3. Tujuan
1.
Untuk mengetahui tentang cybercrime (kejahatan di dunia maya)
2.
Ingin mengetahui kejahatan cybercrime Unauthorized acces to computer system and service kejahatan cybercrime
3.
Sebagai syarat untuk mulai
ujian akhir semester VI mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infomasi &
Komunikasi
1.4. Manfaat
1.
Mengetahui tentang cybercrime secara luas
2.
Mengetahui macam-macam cybercrime
3.
Mengetahui pencegahannya
4.
Mengetahui hukum yang akan
diterima bagi para pelaku cybercrime
1.5. Batasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini, penulis
hanya
terfokus pada pembahasan unauthorized
access to computer system and service.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Teori Cybercrime
dan Cyberlaw
2.1.1. Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cyber crime tidak
lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi
berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan
persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan
kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya.
Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau
dimutakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman.
Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan
perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya
cybercrime didefinisikan sebagai
kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada
dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk
melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk
memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu
sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada
dasarnya cybercrime meliputi tindak
pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem
komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi
kepada pihak lainnya.
1.
Karakteristik Cybercrime
Karakteristik
cybercrime yaitu :
a. Perbuatan yang dilakukan secara
ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
b. dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan
yuridiksi negara mana yang berlaku.
c. Perbuatan tersebut dilakukan dengan
menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
d. Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan
dengan kejahatan konvensional.
e. Pelakunya adalah orang yang
menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
f.
Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
2.
Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi
kejahatan komputer :
a. Kejahatan yang menyangkut data atau
informasi komputer
b. Kejahatan yang menyangkut program
atau software komputer
c. Pemakaian fasilitas komputer tanpa
wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau
operasinya
d. Tindakan yang mengganggu operasi
komputer
e.
Tindakan
merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana
penunjangnya.
2.1.2. Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap
tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang
melanggar. Alasan cyberlaw itu
diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
a.
Masyarakat
yang ada di dunia virtual ialah
masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
b.
Meskipun
terjadi di dunia virtual, transaksi
yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
1.
Ruang
Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw,
the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
a. Hak Cipta (Copy Right)
b. Hak Merk (Trade Mark)
c. Pencemaran nama baik (Defamation)
d. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
e. Serangan terhadap fasilitas komputer
(Hacking, Viruses, Illegal Access)
f. Pengaturan sumber daya internet
seperti IP-Address, domain name
g. Kenyamanan individu (Privacy)
h. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
i.
Tindakan
kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
j.
Isu
prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
k. Kontrak/transaksi elektronik dan
tandatangan digital
l.
Pornografi
m. Pencurian melalui internet
n. Perlindungan konsumen
o. Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian seperti e-commerce,
e-goverment, e-education, dll.
2.
Pengaturan
Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir
suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan
disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia
Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
a. Tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan
bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
b. Alat bukti elektronik diakui seperti
alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
c. UU ITE berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di
luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
d. Pengaturan Nama domain dan Hak
Kekayaan Intelektual
e. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII
(pasal 27-37):
BAB III
ANALISA KASUS
3.1. Motif terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service
Adapun maksud atau motif pelaku
untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized
Access To Computer And Service diantaranya :
1.
Untuk
sabotase ataupun pencurian informasi data penting dan rahasia
2.
Mencoba
keahlian yang mereka punya utuk menembus suatu sistem yang memiliki tingkat
protesi tinggi.
3.2. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer and Service
Saat
ini kejahatan komputer kian marak. Berikut ini penyebab terjadinya kejahatan
komputer (Unauthorized Access) yaitu:
1.
Akses internet yang tidak terbatas
2.
Kelalaian pengguna komputer
3.
Mudah dilakukan dan sulit untuk
melacaknya
4.
Para pelaku umumnya orang yang
memiliki kecerdasan dan rasa ingin tahu yang tinggi. Semakin lemah pengamanan
sistem dapat memudahkan para hacker/cracker
dalam mencuri data.
3.3. Dampak Terjadinya Unauthorized Access to Computer and Service
Berikut ini
dampak terjadinya kejahatan komputer (Authorized
Access) terhadap negara:
1.
Kurangnya
kepercayaan dunia terhadap negara yang disadap.
2.
Berpotensi
menghancurkan negara dan mencoreng nama bangsa
3.
Kerawanan
sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime
antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan
ataupun pembentukan opini publik, dan partai politik dengan tujuan untuk
mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
4.
Munculnya
pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa
batas yang dapat merusak moral bangsa.
5.
Dapat
menciptakan cyberwar yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah
pihak/negara yang merasa dirugikan.
3.4. Penanggulangan Unauthorized Access to Computer and Service
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu
kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka
berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1.
Modernisasi hukum
pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.
Peningkatan
standar pengamanan system jaringan komputer nasional sesuai dengan standar
internasional.
3.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi,
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.
4.
Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai bahaya unauthorized
dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.
Meningkatkan kerjasama
antar negara di bidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.
6.
Jadi Secara garis
besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara
dan penerapan standarisasi undang-undang internasional untuk penanggulangan unauthorized.
3.5. Contoh Kasus Pembobolan Situs KPU pada Tahun 2004
1.
Kasus Pembobolan
Situs KPU pada Tahun 2004
Pada pemilu 2004 lalu, ada sebuah kasus yang cukup
mengegerkan dan memukul telak KPU sebagai institusi penyelenggara Pemilu.
Tepatnya pada 17 April 2004 situs KPU diacak-acak oleh seseorang dimana
nama-nama partai peserta pemilu diganti menjadi lucu-lucu namun data perolehan
suara tidak dirubah. Pelaku pembobolan situs KPU ini dilakukan oleh seorang
pemuda berumur 25 tahun bernama Dani Firmansyah, seorang mahasiswa Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Hubungan Internasional.
Pihak Kepolisian pada awalnya kesulitan untuk melacak
keberadaan pelaku terlebih kasus seperti ini adalah barang baru bagi
Kepolisian. Pada awal penyelidikan Polisi sempat terkecoh karena pelaku
membelokan alamat internet atau internet protocol (IP address) ke Thailand namun dengan usaha yang gigih, polisi berhasil
meringkus tersangka ini setelah bekerjasama dengan beberapa pihak seperti
Asosiasi Penyelenggara jasa Internet Indonesia (APJII) dan pihak penyedia jasa
koneksi internet (ISP/Internet Service Provider).
2.
Kronologi
pembobolan situs www.kpu.go.id
Xnuxer, nama panggilan Dani Firmansyah di dunia bawah
tanah (Underground), di tangkap
Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse
Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tanggal 24 April 2004 sekitar pukul
17:20 di tempat kerjanya di kantor PT. Danareksa Jl. Merdeka Selatan, Jakarta
Pusat.
Jumat 16 April, Xnuxer mencoba melakukan tes sistem
sekuriti kpu.go.id melalui XSS (cross
site scripting) dari IP 202.158.10.117, namun dilayar keluar message risk dengan level low (website KPU belum tembus atau rusak). Hal itu ia
kerjakan di kantornya di Gedung PT Danareksa, Ia menjadi semakin penasaran
sebab selama sehari penuh sistem website KPU itu benar-benar tidak berhasil
ditembus.
Sabtu, 17 April 2004 pukul 03.12,42, Xnuxer mencoba
lagi melakukan penetrasi ke server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection dan berhasil menembus IP tnp.kpu.go.id
203.130.201.134, serta berhasil meng-up
date tabel daftar nama partai pada pukul 11.23,16 sampai pukul 11.34,27.
Teknik yang dipakai Xnuxer dalam meng-hack
yakni melalui teknik spoofing
(penyesatan). Xnuxer melakukan serangan dari IP 202.158.10.117, kemudian
membuka IP Proxy Anonymous Thailand
208.147.1.1 sebelum msuk ke IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, dan berhasil
membuka tampilan nama 24 partai politik peserta pemilu. Nama ke-24 parpol
peserta pemilu kemudian diubah menjadi buah dan hewan. Seperti Partai Jambu,
Partai Kolor Ijo, Partai Wirosableng, Partai Kelereng, Partai si Yoyo, Partai
Air Minum Kemasan Botol, Partai Dukun Beranak, maupun Partai Mbah Jambon.
Dani juga sempat menyesatkan pelacakan petugas dengan
seolah-olah ia membobol situs KPU dari Warna Warnet di Jl Kaliurang Km 8,
Yogyakarta. Dari penelusuran di Yogyakarta, polisi mendapatkan keterangan
pelaku merupakan hacker yang sudah
pindah ke Jakarta sejak 1 April 2003.
Pelacakan untuk menangkap Dani dimulai polisi dengan
mempelajari log server KPU. Untuk
mempermudah kerja, hanya log server
tanggal 16 dan 17 April yang diteliti. Itu pun tidaklah mudah sebab pada
tanggal 16 April terdapat 361.000 baris data orang-orang yang masuk ke situs
KPU ini. Lalu, pada tanggal 17 April saat sang cracker beraksi itu, ada 164.000 baris data tamu.
Dari penelusuran ini, terlihat bahwa penggantian
nama-nama partai di situs KPU berlangsung pada tanggal 17 April antara pukul
11.24 WIB sampai 11.34 WIB. Penelusuran juga mendapatkan dua buah nickname pelaku yaitu “xnuxer” dan
“schizoprenic”.
Kesulitan pertama langsung terlihat karena terlihat
bahwa pelaku telah melakukan “penyesatan”. Terlihat seakan pelaku melakukannya
dari Thailand dari alamat IP (Internet Protocol) 208.147.1.1. Polisi dan timnya
tidak menyerah. Mereka melacak kegiatan nickname-nickname
tadi dari berbagai cara.
Secara tidak sengaja tim perburuan bertemu dengan
seseorang yang kenal dengan Dani di internet ketika sedang chatting. Kemudian tim penyidik menemukan salah satu IP address di
log KPU, ada yang berasal dari PT. Danareksa. Lalu belakangan diketahui bahwa
seseorang yang diajak chatting dengan
polisi untuk mencari informasi tentang Dani tersebut adalah Fuad Nahdi yang memiliki
asal daerah yang sama dengan Dani, dan merupakan admin di Warna Warnet. “Jadi
nickname-nya mengarah ke Dani dan IP addres-nya mengarah ke tempat kerjanya
Dani. Dari hasil investigasi, keluar surat perintah penangkapan atas Dani
Firmansyah yang berhasil dibekuk di kantornya di Jakarta
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kejahatan dunia maya (cyber crime)
ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Tingkat
proteksi keamanan yang rendah pada situs web menjadi target sasaran bagi cracker maupun hacker untuk melakukan kejahatannya.
Dalam menindak pelaku kejahatan
internet, setiap negara memiliki hukum yang berbeda-beda. Di Indonesia, hukum
untuk pelaku kejahatan siber dimuat dalam UUITE no 11 tahun 2008.
4.2. Saran
Untuk
mencegah kejahatan siber, diperlukan proteksi keamanan yang tinggi setiap website pemerintahan, sekolah atau
lainnya.
Untuk
penanggulangan hukum kejahatan siber secara global diperlukan kerja sama antara
negara dan penerapan standarisasi undang-undang internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar